Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar kembali menyalurkan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026. Bantuan ini berupa sarana untuk meningkatkan kemampuan menulis awal murid kelas I dan II Sekolah Dasar di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 20 Oktober 2025, agar setiap anak dibiasakan menulis dengan baik tanpa perlu menghemat kertas karena keterbatasan biaya. Program ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tanggal 12 Agustus 2026, menggantikan Peraturan Dirjen Nomor 1 Tahun 2026.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 39/2008 jo. UU No. 61/2024 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden No. 188/2024 jo. Perpres No. 6/2026 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 jo. PMK No. 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
- Permendikdasmen No. 13/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen
- Permendikbudristek No. 70/2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah
TUJUAN BANTUAN
- Mendorong peningkatan kemampuan menulis murid Sekolah Dasar dalam capaian pembelajaran Bahasa Indonesia
- Mendorong Sekolah Dasar melaksanakan kegiatan keterampilan menulis bagi murid kelas I dan II
- Meningkatkan keterampilan menulis bagi murid kelas I dan II
Pemberi bantuan: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar.
SIAPA YANG BERHAK MENERIMA?
Sekolah Dasar berhak menerima bantuan apabila memenuhi tiga syarat berikut:
- Terdata pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler Tahun 2026
- Memiliki murid pada kelas I dan/atau kelas II
Sosialisasi program disampaikan Direktorat Sekolah Dasar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah Dasar secara daring maupun luring.
ALUR PENETAPAN PENERIMA
1. Sosialisasi — Direktorat Sekolah Dasar menyampaikan informasi program kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Sekolah Dasar.
2. Verifikasi Data — Tim Verifikasi yang ditetapkan KPA memeriksa pemenuhan persyaratan calon penerima.
3. Pengusulan — PPK mengusulkan Sekolah Dasar calon penerima kepada Direktur Sekolah Dasar (KPA) berdasarkan hasil verifikasi.
4. Penetapan — KPA menerbitkan Surat Keputusan penetapan Sekolah Dasar sebagai penerima Bantuan.
BENTUK & BESARAN BANTUAN
Bantuan diberikan dalam bentuk uang, ditransfer langsung ke rekening sekolah. Besaran bantuan dihitung dari satuan biaya bantuan dikalikan jumlah murid kelas I dan kelas II. Satuan biaya ditetapkan KPA berdasarkan alokasi anggaran pada DIPA Direktorat Sekolah Dasar Tahun 2026, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk buku tulis, dan harga penjajakan pasar untuk alat tulis oleh Kementerian. Jumlah murid kelas I dan II dihitung berdasarkan data cut off Aplikasi Dapodik per tanggal 30 Juni 2026.
PROSES PENCAIRAN DANA
1. PPK menyusun SPP, dilengkapi SPTJM, SK Penerima, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan kuitansi bukti penerimaan uang.
2. PPSPM memverifikasi SPP-LS beserta lampirannya dan menerbitkan SPM-LS.
3. SPM-LS disampaikan ke KPPN Jakarta III untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4. Dana disalurkan sekaligus dan utuh, tanpa potongan pajak, langsung ke rekening sekolah.
PENGGUNAAN DANA BANTUAN
Dana yang telah masuk ke rekening sekolah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan menulis murid kelas I dan II melalui sarana keterampilan menulis (buku tulis dan alat tulis), sesuai teknis penggunaan dana yang ditetapkan oleh KPA. Dana disalurkan penuh tanpa potongan pajak; kewajiban perpajakan tetap menjadi tanggung jawab sekolah.
KEWAJIBAN SEKOLAH PENERIMA
- Menggunakan dana bantuan sesuai Petunjuk Teknis dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati
- Menyimpan dan mendokumentasikan bukti-bukti pengeluaran untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional (APIP)
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK paling lambat 21 hari kerja setelah dana selesai dibelanjakan/digunakan
- Menyetorkan sisa dana (apabila ada) ke Kas Negara
DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN
Saat proses pencairan:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), ditandatangani Kepala Sekolah
- Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan sekolah penerima
- Kuitansi bukti penerimaan uang
Saat pelaporan pertanggungjawaban:
- Berita Acara Serah Terima (BAST), memuat jumlah dana diterima, digunakan, dan sisa dana
- Foto/dokumentasi hasil pekerjaan/kegiatan yang telah diselesaikan
BATAS WAKTU PELAPORAN
Laporan pertanggungjawaban bantuan wajib disampaikan kepada PPK paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah dana bantuan selesai dibelanjakan/digunakan. Sekolah disarankan menyusun jadwal internal (belanja, dokumentasi, penyusunan BAST) agar tenggat waktu ini dapat dipenuhi dengan baik.
KETENTUAN PERPAJAKAN
Direktorat Sekolah Dasar tidak melakukan pemungutan pajak atas dana bantuan yang disalurkan. Pajak merupakan tanggung jawab penerima bantuan (sekolah), mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku.
SANKSI
Apabila dana bantuan tidak digunakan sesuai Juknis dan/atau PKS, atau sekolah tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka sekolah tidak diberikan bantuan sejenis pada tahun anggaran berikutnya dan wajib mengembalikan dana yang telah digunakan. Apabila dana bantuan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi/pihak lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, maka dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGADUAN & INFORMASI
Informasi dan pengaduan terkait prosedur atau ketentuan penyaluran dana bantuan dapat disampaikan melalui email pengaduan@dikdasmen.go.id atau Pusat Panggilan Unit Layanan Terpadu (ULT) di nomor 177.
CHECKLIST RINGKAS UNTUK SEKOLAH
Tahap Persiapan:
- Pastikan data sekolah & murid kelas I-II sudah mutakhir di Dapodik
- Pastikan sekolah tercatat sebagai penerima BOSP reguler Tahun 2026
Tahap Pencairan:
- Siapkan & tanda tangani SPTJM oleh Kepala Sekolah
- Simpan SK Penetapan Penerima dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
- Terbitkan kuitansi bukti penerimaan uang
Tahap Penggunaan & Pelaporan:
- Belanjakan dana khusus untuk sarana keterampilan menulis kelas I & II
- Simpan seluruh bukti pengeluaran secara rapi
- Dokumentasikan (foto) hasil kegiatan/pekerjaan
- Susun & tanda tangani BAST bersama PPK
- Sampaikan laporan pertanggungjawaban maksimal 21 hari kerja setelah dana dibelanjakan
- Setorkan sisa dana (jika ada) ke Kas Negara
Buku saku ini merupakan ringkasan Peraturan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Untuk ketentuan lengkap, sekolah diimbau selalu merujuk pada naskah asli Petunjuk Teknis yang diterbitkan Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen dan PNF, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.