Pemerintah Kabupaten Majalengka — Dinas Pendidikan
Logo Bidang SD

Portal Bidang Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka

umum

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen No. 18 Tahun 2026: Percepatan Pengisian dan Pemutakhiran Data untuk Persiapan Rapor Pendidikan 2026

31 August 2026 · Dilihat 5 kali

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen No. 18 Tahun 2026: Percepatan Pengisian dan Pemutakhiran Data untuk Persiapan Rapor Pendidikan 2026
Latar Belakang


Rapor Pendidikan disusun sebagai instrumen evaluasi sistem pendidikan yang menyajikan capaian layanan pendidikan berdasarkan berbagai sumber data nasional, di antaranya Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data Guru dan Tenaga Kependidikan, data Badan Pusat Statistik, serta aplikasi pengelolaan anggaran sekolah. Mengingat Rapor Pendidikan Tahun 2026 direncanakan dirilis pada bulan Oktober 2026, diperlukan percepatan proses konsolidasi, pengolahan, validasi, dan pengendalian mutu data agar seluruh data tersedia sebelum batas waktu (cut-off) yang ditetapkan.

Batas Waktu Penting

Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyelesaikan pengisian dan pemutakhiran data paling lambat tanggal 31 Agustus 2026.

Kewajiban Kepala Satuan Pendidikan

Melakukan pengisian, pemutakhiran, dan validasi data untuk kebutuhan indikator Rapor Pendidikan, termasuk data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana (kondisi ruang, listrik, internet, ketersediaan perangkat TIK), ketersediaan buku, Alat Permainan Edukatif (APE), sanitasi, dan layanan holistik integratif (khusus PAUD).
Memastikan seluruh data selesai diisi paling lambat 31 Agustus 2026.
Melakukan pengendalian kualitas data melalui pemeriksaan kelengkapan, konsistensi, dan validitas.
Berkoordinasi dengan dinas pendidikan jika terdapat kendala.

Kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah kerjanya.
Menyampaikan informasi batas waktu pengisian data kepada seluruh satuan pendidikan.
Berkoordinasi dengan operator sekolah, kepala satuan pendidikan, guru, dan pengawas sekolah.
Memantau progres pengisian data dan mengambil langkah percepatan bila diperlukan.
Memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala.
Berkoordinasi dengan unit kerja Kemendikdasmen jika ada kendala yang berpotensi memengaruhi kesiapan data nasional.
Memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerjanya telah menyelesaikan pengisian data sesuai batas waktu.

Dasar Hukum

Surat Edaran ini merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya UUD 1945 Pasal 17 ayat (3), UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024), PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen, serta Permendikbudristek No. 9 dan No. 31 Tahun 2022.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, para Gubernur, serta Bupati/Wali Kota.
Unduh dokumen lengkapnya di sini.