TAHAPAN PENGELOLAAN BANTUAN DIGITALISASI PEMBELAJARAN BERUPA PAPAN INTERAKTIF DIGITAL (PID) TAHUN 2026
1. Persiapan Sebelum Penerimaan Barang
- Menetapkan tim penerima barang yang dapat terdiri atas guru, operator, dan/atau tenaga teknis sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan;
- b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP, penyedia, dan/atau pihak jasa pengiriman.
2. Penerimaan Barang
- Menyiapkan tempat penerimaan dan penyimpanan sementara yang aman, bersih, dan memadai untuk perangkat PID;
- Melakukan pemeriksaan dokumen pengiriman dan menandatangani dokumen serah terima sesuai ketentuan, antara lain surat jalan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan;
- Melakukan dokumentasi berupa foto dan/atau video pada saat proses serah terima serta terhadap kondisi barang yang diterima.
3. Perakitan, Pengujian, dan Pelatihan
- Memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan perangkat, meliputi jumlah unit, merek, tipe, nomor seri, serta aksesori yang diterima;
- Memastikan proses perakitan dan pemasangan perangkat PID dilaksanakan oleh penyedia pada ruang kelas atau ruang lain yang telah ditentukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
- Mengikuti dan mendokumentasikan proses pengujian fungsi awal yang dilakukan oleh penyedia serta memastikan perangkat dapat berfungsi dengan baik, antara lain daya nyala, responsivitas layar sentuh, dan konektivitas dengan perangkat pendukung lainnya;
- Mengikuti pelatihan singkat mengenai pengoperasian dan pemanfaatan PID yang diberikan oleh penyedia kepada guru, operator, dan/atau tenaga teknis yang telah ditunjuk.
4. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP) Setelah proses perakitan, pengujian fungsi, dan pelatihan selesai dilaksanakan, Kepala Sekolah atau perwakilan yang telah mengikuti pelatihan bersama pihak penyedia melakukan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP).
5. Penyimpanan dan Pemanfaatan Perangkat
- Memastikan perangkat PID beserta seluruh kelengkapannya ditempatkan dan disimpan pada lokasi yang aman serta terlindung dari risiko kerusakan;
- Mengarsipkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengelolaan perangkat, termasuk BAPP serta dokumentasi foto dan video, baik dalam bentuk fisik maupun digital;
- Memanfaatkan perangkat PID yang telah diterima untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
6. Pelatihan dan Pendampingan Sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pencapaian tujuan Program Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Sekolah Dasar akan melaksanakan bimbingan teknis secara berjenjang serta pendampingan bagi Satuan Pendidikan penerima bantuan. Pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan BBPMP/BPMP.